Pancasila sebagai dasar etika kehidupan
berbangsa dan bernegara
Sebagai mana dipahami bahwa sila-sila Pancasila
adalah merupakan suatu sistem nilai, artinya setiap sila memang mempunyai nilai akan tetapi sila saling berhubungan,
saling ketergantungan secara sistematik dan diantara nilai satu sila dengan
sila lainnya memiliki tingkatan. Oleh
karena itu dalam kaitannya dengan nilai-nilai etika yang terkandung dalam
pancasila merupakan sekumpulan nilai yang diangkat dari prinsip nilai yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut berupa nilai
religious, nilai adat istiadat, kebudayaan dan setelah disahkan menjadi dasar
Negara terkandung di dalamnya nilai kenegaraan.
Dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat
Negara, maka nilai-nilai pancasila harus di jabarkan dalam suatu norma yang
merupakan pedoman pelaksanaan dalam penyelenggaraan kenegaraan, bahkan
kebangsaan dan kemasyarakatan. Terdapat dua macam norma dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara yaitu norma hukum dan norma moral atau etika.
Sebagaimana diketahui sebagai suatu norma hukum positif, maka pancasila
dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang ekplisit, hal itu
secara kongkrit dijabarkan dalam tertib hukum Indonesia. Namun, dalam
pelaksanaannya memerlukan suatu norma moral yang merupakan dasar pijak
pelaksanaan tertib hukum di Indonesia. Bagaimanapun baiknya suatu peraturan
perundang-undangan kalau tidak dilandasi oleh moral yang luhur dalam
pelaksanaannya dan penyelenggaraan Negara, maka niscahaya hukum tidak akan
mencapai suatu keadilan bagi kehidupan kemanusiaan.
Selain itu secara kausalitas bahwa nilai-nilai
pancasila adalah berifat objektif dan subjektif. Artinya esensi nilai-nilai
pancasila adalah universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan,
dan keadilan. Sehingga memungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain
barangkali namanya bukan pancasila. Artinya jika suatu Negara menggunakan
prinsip filosofi bahwa Negara berketuhana, berkemanusiaan, berpersatuan,
berkerakyatan, dan berkeadilan, maka Negara tersebut pada hakikatnya
menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila pancasila.
Nilai-nilai
pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Rumusan dari
sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam
menunjukkan adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan
suatu nilai.
2. Inti
nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa
Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan,
kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan.
3. Pancasila yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai
pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan suatu sumber hukum
positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hierarki suatu tertib hukum hukum
Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara
objektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan
hidup Negara. Sebagai konsekuensinya jika nilai-nilai pancasila yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran Negara
proklamasi 1945, hal ini sebagaimana terkandung di dalam ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo. Tap. No. IX/MPR/1978.
Sebaliknya
nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai
pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri.
Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Nilai-nilai
pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai bangsa
kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian
kritis, serta hasil refleksi fiosofis bangsa Indonesia.
2. Nilai-nilai
pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga
merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas nilai
kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat
berbangsa dan bernegara.
3. Nilai-nilai
pancasila di dalamnya terkandung ke tujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai
kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai
religius yang manifestasinya sesuai
dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai pancasila itu bagi bangsa Indonesia
menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam
kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain
bahwa nilai-nilai pancasila merupakan das
sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu
kenyataan atau das sein.
Di era sekarang sekarang ini, tampaknya
kebutuhan akan norma etika untuk kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu
bahkan amat penting untuk ditetapkan. Hal ini terwujud dengan keluarnya
ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat yang merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman
dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari
nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan
bermasyarakat.
Etika kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat bertujuan untuk:
1. Memberikan landasan etik moral bagi seluruh
komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek
2. Menentukan pokok-pokok etika kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3. Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi
pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara,
dan bermasyarakat.
Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai
berikut:
a. Etika sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang
mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling
memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong-menolong di antara
sesame manusia dan anak bangsa. Senada dengan itu juga menghidupkansuburkan
kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan
dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
b. Etika pemerintahan dan politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih, efesien, dan efektif serta menumbuhkan suasana
politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, tanggung jawab, tanggap
akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, serta
menjujunjung tinggi hak asasi manusia.
c. Etika ekonomi dan bisnis
Etika ini bertujuan agar prinsip dan prilaku
ekonomi baik oleh pribadi, institusi, maupun keputusan dalam bidang ekonomi
dapat melahirkan ekonomi dengan kondisi yang baik dan realitas.
d. Etika penegakan hukum yang berkeadilan
Etika ini bertujuan agar penegakan hukum secara
adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga Negara
di hadapan hukum, dan menghindarkan peggunaan hukum secara salah sebagai alat
kekuasaan.
e. Etika keilmuan dan disiplin kehidupan
Etika ini diwujudkan dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional,
kritis, logis, dan objektif.
Dengan berpedoman pada etika kehidupan berbangsa
tersebut, penyelenggara Negara dan warga Negara berprilaku secara baik
bersumber pada nilai-nilai pancasila dalam kehidupannya. Etika kehidupan
berbangsa tidak memiliki sanksi hukum. Namun sebagai semacam kode etik, pedoman
etik berbangsa memberikan sanksi moral bagi siapa saja yang berprilaku
menyimpang dari norma-norma etik yang baik. Etika kehidupan berbangsa ini dapat
kita pandang sebagai norma etik Negara sebagai perwujudan dari nilai-nilai
dasar Pancasila.
Etika dan moral bagi manusia dalam kehiduan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, senantiasa bersifat relasional. Hal
ini berarti bahwa etika serta moral yang terkandung dalam sila-sila Pancasila,
tidak dimaksudkan untuk manusia secara pribadi, namun secara relasioanal
senantiasa memiliki hubungan dengan yang lain baik kepada Tuhan yang maha esa
maupun kepada manusia lainnya.
NAMA : AHMAD RIFA’I
NIM
: 01314007
KELAS
: B (semester 1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar