Hubungan Pancasila
Sebagai Sistem Filsafat
Negara kita Indonesia. Dalam
pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat
atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh
serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideologi berarti
mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari
sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara
bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Dengan kedudukan yang istimewa
tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki
fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan
ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses
penyelenggaraan kehidupan bernegara. Berikut ini dikemukakan
ketentuan-ketentuan yang menunujukkan fungsi dari masing-masing sila pancasila
dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan
fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi Negara
Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah
menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya toleransi dari
masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui
eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap
warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang
menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain :
pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri,
negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesame manusia
dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya
tinggi, pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap
manusia, jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta
kewajiban menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan yang ada bafi setiap warga
negara.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan
fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadp segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi
segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara
terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang
menunjukkan fungsi sila Kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarata perwakilan, yaitu: penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia
yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan azas musyawarah
dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru
menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat
dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh warga negara dapat memperoleh
keadilan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan bukan berdasarkan
kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas
konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Yang terakhir adalah
ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, antara lain: negara menghendaki agar perekonomian Indonesia
berdasarkan atas azas kekeluaraan, penguasaan cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara,
negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi
dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak, negara menghendaki
agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala
bidang kehidupan, baik material maupun spiritual, negara menghendaki agar
setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal, negara
Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan Undang-Undang, pencanangan bahwa
pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia
menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan
negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
§ Sistem Filsafat Pancasila
Bagi bangsa Indonesia filsafat
Pancasila adalah bagian dari sistem filsafat Timur yang memancarkan nilai
keunggulannya, sebagai sistem
filsafat theisme-religious. Dapat dicermati uraian ringkas berikut:
§ Rasional (Alasan) bahwa Pancasila
adalah Sistem Filsafat
1.
Secara material-substansial dan
intrinsik nilai Pancasila adalah filosofis; misal hakikat Kemanusiaan yang adil
dan beradab, apalagi Ketuhanan Yang Maha Esa adalah metafisis/filosofis.
2.
Secara prktis-fungsional, dalam
tata-budaya masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai
filsafat hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan.
3.
Secara formal-konstitusional, bangsa
Indonesia mengakui Pancasila dalah dasar negara (filsafat negara) RI.
4.
Secara psikologis dan kultural,
bangsa dan budaya Indonesia sederajat dengan bangsa dan budaya manapun.
Karenanya, wajar bangsa Indonesia sebagaimana bangsa-bangsa lain (Cina, India,
Arab, Eropa) mewarisi sistem filsafat dalam budayanya. Jadi, Pancasila adalah
filsafat yang diwarisi dalam budaya Indonesia.
5.
Secara potensial, filsafat Pancasila
akan berkembang bersama dinamika budaya; filsafat Pancasila akan berkembang
secara konsepsional, kaya konsepsional dan kepustakaan secara kuantitas dan
kualitas. Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang
ada dalam kepustakaan dan peradaban modern.
§ Sistem Filsafat Pancasila (Pokok-pokok
Ajarannya)
Sistem filsafat Pancasila adalah
bagian dari sistem filsafat Timur yang
memiliki identitas dan integritas keunggulan universal sebagai sistem filsafat theisme-religious.
Sistem filsafat demikian memancarkan keunggulan karena sesuai dengan potensi
kodrati martabat kepribadian manusia yang dianugerahi integritas-kerokhanian
yang memancarkan akal dan budinurani; yang potensial mengembangkan budaya dan
peradaban: sebagai subyek budaya (termasuk
subyek hukum dan subyek dalam negara) dan subyek moral. Dapat dibaca Bab X (halaman 123 –
130); dapat disarikan dalam skema berikut:
Ajaran
Filsafat Pancasila ditegakkan dan dibudayakan dalam Sistem Kenegaraan
(berdasarkan) Filsafat Pancasila
Ajaran filsafat Pancasila
memancarkan keunggulan sistem filsafat dan kultural NKRI; melengkapi keunggulan
natural dan (potensial) SDM Indonesia. Integritas keunggulan ini ditegakkan
dalam sistem kenegaraan Pancasila secara konstitusional berdasarkan UUD Proklamasi (yang juga
memancarkan keunggulan
konstitusional); sebagai terpancar dari nilai fundamental:
1.
NKRI sebagai negara kesatuan
berbentuk republik;
2.
NKRI menegakkan sistem kedaulatan rakyat (demokrasi);
3.
NKRI menegakkan sistem negara hukum (Rechtsstaat);
4.
NKRI adalah negara bangsa (nation state:
sebagai jabaran wawasan nasional dan wawasan nusantara); dan
5.
NKRI menegakkan asas kekeluargaan (yang menjiwai
dan melandasi: wawasan nasional, dan wawasan nusantara).
NAMA : AHMAD RIFA’I
NIM
: 01314007
KELAS
: B (semester 1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar