Selasa, 10 Desember 2013

HUBUNGAN PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT


Hubungan Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Negara kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideologi berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Berikut ini dikemukakan ketentuan-ketentuan yang menunujukkan fungsi dari masing-masing sila pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain : pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri, negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesame manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi, pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia, jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan yang ada bafi setiap warga negara.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadp segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu: penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan azas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh  warga negara dapat memperoleh keadilan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Yang terakhir adalah ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain: negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas azas kekeluaraan, penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal, negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
§  Sistem Filsafat Pancasila

Bagi bangsa Indonesia filsafat Pancasila adalah bagian dari sistem filsafat Timur yang memancarkan nilai keunggulannya, sebagai sistem filsafat theisme-religious. Dapat dicermati uraian ringkas berikut:
§  Rasional (Alasan) bahwa Pancasila adalah Sistem Filsafat

1.      Secara material-substansial dan intrinsik nilai Pancasila adalah filosofis; misal hakikat Kemanusiaan yang adil dan beradab, apalagi Ketuhanan Yang Maha Esa adalah metafisis/filosofis.
2.      Secara prktis-fungsional, dalam tata-budaya masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan.
3.      Secara formal-konstitusional, bangsa Indonesia mengakui Pancasila dalah dasar negara (filsafat negara) RI.
4.      Secara psikologis dan kultural, bangsa dan budaya Indonesia sederajat dengan bangsa dan budaya manapun. Karenanya, wajar bangsa Indonesia sebagaimana bangsa-bangsa lain (Cina, India, Arab, Eropa) mewarisi sistem filsafat dalam budayanya. Jadi, Pancasila adalah filsafat yang diwarisi dalam budaya Indonesia.
5.      Secara potensial, filsafat Pancasila akan berkembang bersama dinamika budaya; filsafat Pancasila akan berkembang secara konsepsional, kaya konsepsional dan kepustakaan secara kuantitas dan kualitas. Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang ada dalam kepustakaan dan peradaban modern.


§  Sistem Filsafat Pancasila (Pokok-pokok Ajarannya)  

Sistem filsafat Pancasila adalah bagian dari sistem filsafat Timur yang memiliki identitas dan integritas keunggulan universal sebagai sistem filsafat theisme-religious. Sistem filsafat demikian memancarkan keunggulan karena sesuai dengan potensi kodrati martabat kepribadian manusia yang dianugerahi integritas-kerokhanian yang memancarkan akal dan budinurani; yang potensial mengembangkan budaya dan peradaban: sebagai subyek budaya (termasuk subyek hukum dan subyek dalam negara) dan subyek moral.   Dapat dibaca Bab X (halaman 123 – 130); dapat disarikan dalam skema berikut:

Ajaran Filsafat Pancasila ditegakkan dan dibudayakan dalam Sistem Kenegaraan (berdasarkan) Filsafat Pancasila
Ajaran filsafat Pancasila memancarkan keunggulan sistem filsafat dan kultural NKRI; melengkapi keunggulan natural dan (potensial) SDM Indonesia. Integritas keunggulan ini ditegakkan dalam sistem kenegaraan Pancasila secara konstitusional berdasarkan UUD Proklamasi (yang juga memancarkan keunggulan konstitusional); sebagai terpancar dari nilai fundamental:
1.      NKRI sebagai negara kesatuan berbentuk republik;
2.      NKRI menegakkan sistem kedaulatan rakyat (demokrasi);
3.      NKRI menegakkan sistem negara hukum (Rechtsstaat);
4.      NKRI adalah negara bangsa (nation state: sebagai jabaran wawasan nasional dan wawasan nusantara);  dan
5.      NKRI menegakkan asas kekeluargaan (yang menjiwai dan melandasi: wawasan nasional, dan wawasan nusantara).



NAMA  :  AHMAD RIFA’I
NIM       :  01314007
KELAS    :  B (semester 1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar